Edy Mafia Solar : Polda dan Polres Paser Tak Dapat Menangkap Saya, Silahkan Saja, Saya Acungkan Jempol Jika Akan Ditanggapi

Kaltim, LINTAS BENUA.ID–Kurangnya ditemukan BBM Jenis solar subsidi disetiap SPBU yang berada di Kecamatan Kuaro kabupaten Paser, lantaran diduga maraknya penimbunan BBM Jenis solar berkedok jual eceran yang dilakukan para mafia solar.

Pelansir sekaligus Penimbun BBM Jenis solar tersebut.”Melalui sumber terpercaya media jejakkriminal.my.id mengatakan,”bahwa pemilik dari penimbunan BBM Jenis solar itu bernama Pak Edy .”Ucap warga diseputar lokasi. 10/2/25.

Diketahui usaha penimbunan solar milik Pak Edy yang berada di Jl. Poros kec Kuaro Kab. Paser, sudah cukup lama beroperasi bahkan dirinya mengatakan usahanya saat ini dibekingi dari oknum polisi bernama inisial dari satuan Polres Kab Paser.

Edy yang dikonfirmasi oleh media melalui telpon WhatsApp miliknya mengatakan, Kalau Polda kaltim dan Polres Paser mau menangkap saya, atau berita yang sudah tayang ditanggapi ,”Maka saya atas nama Edy akan memberikan jempol anda, Tulisnya menantang di WhatsApp wartawan.

Dikutip dari rekaman suara“Edy saat dihubungi Awak media mengatakan,”bahwa usahanya dibekkap oleh oknum polisi yang bernama Bahar.

Awalnya Edy sempat mengelak saat dihubungi awak media terkait penimbunan miliknya, pada akhirnya Edy juga mengaku kalau usaha tersebut adalah kepunyaannya/miliknya.

Ditempat yang sama,”Warga yang namanya enggan dipubliks ketika disambangi oleh awak media mengatakan, bahwa Bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar yang diperoleh Edy tersebut bukan saja didapatkan dari beberapa SPBU yang ada diwilayah Kab.Paser namun kadang pelaku mendatangkan solar dari wilayah luar kabupaten Paser.

Kapolda Kalimantan Timur, Khususnya Kapolres Paser diminta turun menyikapi penjual eceran BBM Jenis solar dan pertalite yang berada di wulayah kab.paser sepanjang pinggiran jalan, dari hasil pantauan media banyak ditemukan berkedok pengecer namun pelaku biasanya menimbun BBM disebuah tempat tersembunyi Dan bahkan didalam rumah ditutup terpal dan gorden.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI, Haryadi berharap kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, khususnya Kapolres Paser agar segera menangkap para pelaku oenyalahgunaan Bahan Bakar Mintak BBM Jenis solar dan pertalite.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pdang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

 

 

TIM

 

 

Related posts
Tutup
Tutup