Hiswana Migas Region VII Sulawesi Bersama Pihak APH Diminta Periksa SPBU No 74.925.01 

Bulukumba | LINTAS BENUA.ID–SPBU 74.925.01. Bonto Bahari yang di ketahui seorang pria inisial (H) telah menyalurkan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi kepada para penimbun atau penyalahguna BBM Bersubsidi, ketika dikonfirmasi terkait pengisian solar, H mengatakan dalam cet whatsApp, itu Tandon Air Pak, ‘tulisnya. 

Tandon di isi solar

Bukan hanya itu Heru juga diketahui sering menyalurkan BBM Jenis solar dan pertalite kepada para penimbun, jika dikonfirmasi oleh wartawan, selalu saja mengatakan itu semua nelayan dan kami isi sesuai dengan barcode ujarnya. 

Ditempat terpisah, “Nelayan yang sering mengambil BBM jenis solar dan pertalite menggunakan barcode tempat SPBU “H”. inisial (Dbk) “ketika ditemui Tim media mengatakan, “bahwa kadang saya 5 sampai 6 kali mengambil solar di SPBU, kami sengaja timbun/perbanyak karna terkadang ada yang membutuhkan terpaksa kami jual kembali dengan harga yang relatif diatas harga dari harga standart BBM di SPBU. “Uajarnya.

Statusnya begitu pak kami menggunakan barcode, tapi kami kadang kerja sama dengan pihak SPBU prihal itu.”Imbuhnya.

“Jujur bukan dari kami Saja yang sering mengumpul BBM d3ngan menggunakan jerrigen namun banyak juga dari rekan rekan Heru yang sering terlihat datang di SPBU itu malah menggunakan mobil Pick-Up.”ujar nelayan. 

Berdasarkan bukti serta rekaman suara dan Video recorder tim kami siap membawa laporan bersama temuan bukti.’Ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional ‘DPN PERADMI’

Ketua Umum DPN PERAIDMI. Dr. Muhammad Nur. S.H., Mpd.,S.H. CFLS selaku kuasa hukum media ini, mengatakan, ‘bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut di pihak Migas region VII Hiswana Migas Sulawesi serta diminta pihak Aparat Penegak Hukum APH Khususnya Polres Bulukumba agar dapat memeriksa SPBU tempat Heru bertugas diduga menyalurkan BBM Jenis solar dan pertalite kepada para penimbun.

Menyalurkan barang kepada penimbun/atau berupa jenis BBM dapat dianggap sebagai turut serta melakukan tindak pidana penimbunan, yang dapat memiliki sanksi hukum. 

Penimbunan, dalam konteks hukum, adalah kegiatan menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, seringkali dengan merugikan konsumen atau masyarakat. 

Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis barang yang ditimbun dan tingkat keterlibatan dalam penimbunan

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penyaluran atau penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*/) 

 

Lp tim 

 Bersambung….. 

 

 

 

Tutup
Tutup