Tim Resmob Polres Gowa Berhasil Menangkap Polisi Gadungan Dengan Modus Pemerasan

8 April 2025

GOWA | Lintas Benua. Id  –Kanit Resmob Polres gowa, IPDA Muhammad Alfian, S. H Bersama Tim nya berhasil menangkap terduga pelaku sebagai polisi gadungan di Jalan Mangka Daeng Bombong Kecamatan Somba Opu Kab.gowa.(8/4/25). 

Penagkapan terduga kedua pelaku, berawal ketika pelaku (F. A. S) mengamankan korban (FJ) yang diduga tersandung dengan obat obatan terlarang. Awalnya Terlapor mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Polisi yang saat ini mengamankan anak korban inisial (FJ) 21 Thn.”Orang tua korban yang mendapat informasi dari pihak kepolisian, spontan kaget lalu menerima permintaan pelaku untuk membayar uang tebusan Senilai Delapan Juta Rupiah (Rp 8.000 000) dengan cara bertahap di angsur, bukan hanya itu, “Hanfone milik korban juga sempat disita oleh pelaku. 

Diduga keseringan menghubungi Orang tua (FJ) korban (red) untuk uang tebusan akhirnya muncul rasa kecurigaan dari orang tua korban hingga berinisitif mencari tau siapa sebenarnya oknum tersebut. 

Tak lama mencari identitas dan profesi kedua  pelaku akhirnya Orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada Unit Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan penagkapan dan pemeriksaan pelaku.

Tak lama usai melaporkan bahwa dirinya merasa diperas oleh oknum yang mengaku Anggota Polisi, “Kanit Tim Resmob Polres Gowa mendatangi lokasi dimana pelaku berada dan dilakukan penagkapan. 

Pelaku diketahui berinisial (F.A.S) 

21 Tahun

Pekerjaan Wiraswasta

yang beralamat di Paropo, Kota Makassar. 

MARIANA
U : 30 Tahun
P : Wiraswasta
A : Manggarupi, Kec. Somba opu, kab. Gowa

Kejadiannya bermula sejak Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 11.00 wita, di Jl. Perum Griya Indira Kel. Batangkaluku Kec. Somba opu Kab. Gowa. 

Awalnya pelaku diberi uang tebusan sebesar Dua Juta Limaratus Ribu Rupiah (Rp 2.500 000) dari kesepakatan Rp 8.000 000. Tak lama kemudian pelaku lagi meminta tambahan uang tebusan dari sisa yang disepakati. “Korban yang saat itu tidak memiliki uang sebanyak permintaan pelaku, Akhirnya Orang tua korban hanya memberi Satu Juta Limaratus Ribu Rupiah (Rp1.500 000) Dikarenakan sudah tidak punya uang lagi. 

Dari hasil penagkapan Pelaku Tim Resmob Polres Gowa Mengamankan Pelaku bersama barang buktinya, diantaranya Uang Rp 2.500 000 Satu unit Mobil Agya dan Dua Hanfone milik Korban serta satu stel pakaian PDL Polri lengkap dengan Atribut. 

Dalam pemeriksaan di Polres Gowa, Pelaku mengakui semua atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman Pasal 368 KUHP. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (*/)

 

 

Related posts
Tutup
Tutup