Balikpapan | LINTASBENUA.ID–Rokok-rokok ini dijual bebas di semua warung dan toko grosiran khususnya yang berada di kawasan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Keberadaan rokok dengan harga jauh di bawah pasaran dari harga Normal/Standart ini menuai tanggapan miring serta mengundang sorotan tajam dari berbagai lembaga Control sosial, diantaranya media online jejakkriminal.my.id dan media lintasbenua.id.
Sejauh ini dua media menyoroti terkait keabsahan cukai dan lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang.
Pantauan awak media di lapangan sejak tanggal 14 Juni hingga saat ini menunjukkan bahwa rokok murah dari berbagai merek seperti Plus Bold, Done, Garet, Trek, Djati, Naxam dan Cesa Bold sangat mudah ditemui di toko-toko emperan bahkan ditengah kota seperti yang berada di Jl. Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai toko, pegawai tersebut hanya menunjukkan sampel rokok namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kehadiran rokok rokok diduga ilegal tersebut.
Terlihat dari kemasan rokok-rokok murah ini tampak bercukai, namun tidak seperti pita cukai resmi yang seperti biasanya yang mencantumkan keterangan isi 12 batang, padahal saat dibuka berisi 20 batang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi pita cukai dan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan Bea Cukai.
Masyarakat Balikpapan mengaku resah. Seorang warga di Balikpapan Timur menyebut bahwa maraknya rokok ilegal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). “Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa dijual bebas dan tidak ditindak? Oleh karena itu, “kami menduga ada kongkalikong hingga oknum kemasukan Angin dan menggigil,’ujarnya.
Diketahui bahwa peredaran rokok ilegal sudah jelas melanggar dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dipasang pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, praktik memanipulasi isi dan keterangan pada pita cukai juga melanggar Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pemalsuan atau penggunaan cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan seperti ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai dan membahayakan konsumen karena tidak jelasnya standar produksi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, “bahwa ada indikasi kuat rokok ilegal ini dibekingi oknum aparat, sehingga sulit ditindak meskipun bukti peredaran begitu nyata di lapangan. Warga menyesalkan lemahnya penindakan dari pihak Bea Cukai yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pengawasan.
“Masa kami masyarakat disalahkan terus, padahal ada petugas negara yang digaji untuk itu. Kalau aparatnya masa bodoh, apalagi kami sebagai warga biasa,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan peredaran rokok ilegal ini. Selain itu, diperlukan keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Penindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang tidak mendapat jaminan standar keamanan dari produk-produk ilegal tersebut.(*/) Pj
sumber: Wrt Blpn