KUKAR/KALTIM | LINTAS BENUA. ID–Pemda Kabupaten Kukar Provinsi Kalimantan Timur Diminta menindak tegas pelaku tambang galian C Ilegal yang dapat merusak Lingkungan Terkhusus Polda Kalimantan Timur Kaltim agar seyogyanya memerintahkan Polres Kukar agar turun kelapangan dan menghentikan aktifitas tambang Galian C tersebut.
foto documentas lokasi tambang
Sesuai data temuan serta informasi warga diseputar lokasi tambang, “bahwa aktifitas tambang galian C yang beralamat di Pemedas Samboja RT 02 diduga milik Yusuf alias ucup yang diketahui berdomosili di Pemedas Kabupaten Kukar.(8/4/25)
Menurut Haryadi selaku Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI,”Bahwa kegiatan Penambangan liar secara ilegal tentunya akan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Untuk itu pihaknya juga meminta kepada Aparat penegak Hukum APH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat berperan aktif dalam menertibkan tambang-tambang liar yang diduga ilegal .
Haryadi menambahkan,”bahwa semua jenis pertambangan galian C itu wajib memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.”Ujarnya.
Oehnya itu, Ketua LPP SEGEL RI meminta kepada Dinas terkait, utamanya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH),serta dinas teknis lainnya agar dapat menghentikan aktifitas tambang galian C Milik Yusuf Alias Ucup yang saat ini aktif beroperasi di Pemedas Samboja RT 02 Kab.Kukar Kaltim.
Sementara ditempat terpisah,”Ketua Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, L-MAPJ.Drs, Muh. Natsir, S.H,.M.H,.DM,.BCKU,.M.SI, Usai dikonfirmasi mengatakan,” bahwa dirinya sangat berharap agar Pihak (APH) Aparat Penegak Hukum Khususnya Pikda Kaltim bersama Polres Kukar dapat turun kelokasi dan menghentikan Aktifitas ilegal utamanya tambang galian C Milik Yusuf Alias Ucup.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)
Red
Bersambung