Oknum Polisi Brimob Inisial (H) Diduga Pelaku Penambang Galian C Di Wilayah Kab.Gowa

Gowa | Lintasbenua.id-Ilegal Logging atau bisa disebut Tambang galian C ternyata masih marak beroperasi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan.

Diketahui tambang-tambang yang diduga masih aktif tersebut salah satunya milik oknum Brimob inisial (H). Diketahui tambang galian C milik (H) sampai saat ini masih aktif melakukan penambangan/galian C/pasir dan tanah.

Tambang galian C milik H berlokasi wilayah Dusun Sogaya Desa Julupa’mai Kab, Gowa. Provinsi Sulawesi selatan, (H) diketahui adalah Oknum Polisi/Brimob Baeng-baeng makassar.

Bupati Kabupaten Gowa bersama Aparat Penegak Hukum APH serta DLHK diminta agar dapat bertindak Tegas terkait maraknya tambang tambang Perusahaan Tanpa Izin (PETI) beraktifitas di Kabupaten Gowa.

Diketahui tambang galian C diantaranya Pasir dan Tanah tentunya banyak berdampak negatif terhadap lingkungan diantaranya longsor dan banjir. Oleh karena itu, Ketua Umum Lembaga Pilar Nusantara LENPIRA ” L.Tomasoa Meminta kepada Bupati Kab.Gowa, Kapolres Gowa bersama DLHK untuk turun kelokasi sekaligus menidaklanjuti dan menutup tambang yang diduga illegal.

Ditempat terpisah, “Ketua Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, L-MAPJ . “Drs.Muh Natsir, S.H,.M.H,.DM,.BCKU Ketika dikonfirmasi siang tadi oleh Wartawan mengatakan, bahwa dirinya mengecam tindakan aparat yang melakukan penambangan, selaku APH Justeru wajib menghidari atau melarang masyarakat melakukan penambangan liar, bukan malah menjadi pelaku dari penambang liar.’tegasnya.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami berharap kepada pihak terkait agar dapat menindak tanpa ada pandang bulu, bila itu jelas melanggar.(*/)

 

Episode pertama….

Related posts
Tutup
Tutup