Enrekang, Lintasbenua.id–Beberapa Minggu lalu tim investigasi media mendapatkan data terkait aktivitas penambangan galian C yang di duga ilegal di wilayah hukum polres Enrekang (Kalosi)
Setelah melakukan investigasi lebih lanjut tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pemilik/pengelola tambang galian C yang di duga ilegal tersebut adalah seorang kanit Tipidter di Polres Enrekang yang bernama Yusuf,tidak hanya itu masyarakat juga mengatakan ke tim bahwasanya Yusuf mengelola tambang di beberapa tempat salah satunya di daerah kalosi.
Mengantongi semua data data hasil investigasi, tim langsung mengkonfirmasi kepada kanit Tipidter Polres Enrekang yang bernama Yusuf melalui telfon WhatsApp (WA) yang sempat di rekam guna ingin melanjutkan temuan nya , Al hasil Yusuf kanit Tipidter Polres Enrekang ini mencoba menahan serta mencoba menyogok tim dengan dalil kalau tim tidak melanjutkan temuan ini tim akan di berikan bantuan apabila ada kegiatan dan melintas di lokasi tambang tersebut.”UcapTim Ke Media Ini”
“Ndak usah maki lanjutkan pak nanti kalau ada kegiatan ta dan mellintaski singgah maki langsung di lokasi adaji itu yang saya berikan bantuan”.Ucap Yusuf Kanit Tipidter Polres Enrekang dalam rekaman pada saat di konfirmasi oleh tim melalui telfon WhatsApp (WA)
Ini sudah sangat jelas Yusuf sebagai Kanit Tipidter Polres Enrekang telah melanggar undang-undang kode etik profesi kepolisian yang mana seorang polisi di larang keras mengelolah tambang apa lagi tambang ilegal serta sudah mencoreng nama baik institusi POLRI di mata masyarakat.
Sesuai data dan rekaman vidio yang sudah kantongi oleh tim,Tim investigasi akan melanjutkan temuan ini ke jalur hukum akan meminta kepada bapak Kapolda SulSel dan bapak Kapolri untuk memecat (PTDH) Terhadap Kanit Tipidter Polres Enrekang yang bernama Yusuf serta mencopot Kapolres Enrekang yang diduga menerima upeti dari penambang penambang ilegal yang ada di wilayah Enrekang
Mengingat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
*TIM*
BERSAMBUNG…