Tangkap Dan Penjarakan Pengusaha Kayu Ilegal Di Basarang Kalteng.

Lintasbenua.id, Kateng-Pengusaha kayu bernama Ibu Elite asal Basarang Kalteng tepatnya di : Pal 5 Basarang Kacamatan Basarang Desa Tabun Raya Kalimantan Tengah (kalteng). “Ibu Elite “Diduga menyelundupkan kayu-kayu illegal jenis Sengon keluar dari wilayah provinsi kalimantan tengah menggunakan mobil Dumd Truck jenis Fuso.

Diketahui kayu jenis Sengon yang diperoleh Ibu Elite didapatkan dari masyarakat desa menggunakan selembaran surat keterangan dari pemerintah desa. Selaku pengusaha kayu, Ibu Elite harusnya menggunakan badan Hukum dari jenis usahanya yang dikelolahnya untuk mendapatkan kayu kayu tersebut, selanjutnya kayu tersebut dikirim keluar daerah dan provinsi menggunakan mobil Dumd Truck.

Documents foto 

Usaha jual beli kayu jenis Sengon milik Ibu Elite diduga sudah Lama beroperasi diwilayah Basarang kalimantan tengah, namun belum tersentuh hukum dari aparat yang berwenang.

Kayu yang diduga diselundupkan melalui Salah satu muara hulu sungai dan pelabuhan yang ada di kalimantan tengah,”kabarnya kayu sengon tersebut dikirim ke pulau jawa hanya menggunakan Surat jalan saja, tanpa disertakan beberapa Documents pendukung.

Keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:

Orang perseorangan yang dengan sengaja: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan seorang pengemudi/sopir yang mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Oleh karena itu Ketua Kordinator Indonesia Lembaga Penyalahgunaan Jabatan LMAPJ “Haryadi meminta kepada POLHUT GAKKUM /KLHK agar pelaku /pengusaha kayu illegal yang berada di Kalimantan Tengah Diproses secara hukum dan jangan ada tebang pilih, ini menyangkut Kelestarian lingkungan dan hasil Negara.(*/)

 

Sumber Dan data : Pewarta 

Kalteng

Bersambung……

 

 

 

Related posts
Tutup
Tutup